Fungsi Setiap Komisi Pada Struktur Kepengurusan DPMF-Teknik Periode 2022/2023 Sebagai
Berikut:
1. Komisi 1 Penalaran dan Keilmuan
Komisi Penalaran dan Keilmuan yaitu program dan kegiatan kemahasiswaan yang bertujuan menanamkan sikap ilmiah, merangsang daya kreasi dan inovasi, meningkatkan kemampuan meneliti dan menulis karya ilmiah. Komisi ini bertugas untuk membantu meningkatkan intelektual mahasiswa dalam menemukan dan mengembangkan ide kreatif, inovatif, produktif, serta penguasaan IPTEK.
2. Komisi 2 Minat dan Bakat
Komisi Minat dan Bakat merupakan komisi yang berfokus pada optimalisasi potensi mahasiswa sehingga mahasiswa FT Unpatti diharapkan mampu mencetak prestasi berdasarkan minat dan bakatnya masing-masing. Komisi ini menyediakan wadah pengembangan diri lewat kegiatan study club dan event untuk menyalurkan potensi mahasiswa. Nantinya, pada komisi ini mempunyai peran penting dalam menumbuh kembangkan bakat mahasiswa, mencari informasi perlombaan serta membantu memfasilitasi mahasiswa yang kesulitan dalam menyalurkan bakat dan minat mereka.
3. Komisi 3 Kesejahteraan Mahasiswa dan Masyarakat (KESMA)
Komisi Kesejahteraan Mahasiswa dan Masyarakat (KESMA) merupakan komisi yang bergerak dalam meningkatkan kesejahteraan mahasiswa baik dalam lingkup material dan spiritual. Selain itu, komisi ini juga bergerak dalam ranah sosial kemasyarakatan dan advokasi. Secara umum, tugas dari komisi ini adalah melakukan upaya peningkatan akademik mahasiswa, membantu mahasiswa yang terkendala dalam menghadapi tahap evaluasi akademik dan evaluasi masa studi, memfasilitasi mahasiswa yang terkendala dalam finansial, memberikan informasi tentang pendidikan, beasiswa, magang dan lowongan pekerjaan.
4. Komisi 4 Legislatif
Komisi Legislatif mahasiswa memiliki fungsi untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan serta berkoordinasi dengan lembaga dan mahasiswa aktif di lingkup FT mengenai legislasi. Kemudian, meningkatkan kesadaran legislasi kepada mahasiswa FT Unpatti, mengawasi jalannya peraturan dan menindaklanjuti tindakan yang melanggar peraturan bersama dengan komisi yang berkaitan.
5. Komisi 5 Media Komunikasi dan Informasi
Komisi Media Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) merupakan komisi yang membidangi bagian publikasi segala informasi dan dokumentasi atas kegiatan yang akan dilakukan oleh DPMF. Selain itu, komisi ini juga bertugas mengelola website dan media sosial DPMF. Komisi ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan menyebarkan informasi ke arah internal dan eksternal yaitu menyebarkan informasi yang bisa diterima di dalam lingkup mahasiswa Fatek serta masyarakat luas.
6. Komisi 6 Hubungan Masyarakat
Komisi Hubungan Masyarakat (HUMAS) bertugas menjalin dan membina hubungan, informasi dan komunikasi dengan organisasi dan atau individu, baik internal maupun eksternal organisasi. Kemudian, membantu mencari solusi permasalahan mahasiswa yang berkaitan dengan jurusan dan memfasilitasi permasalahan yang berkaitan dengan pihak lain.
Posting Komentar untuk "Fungsi Setiap Komisi"