Tolak Pembentukan KPRM Unpatti: Cacat Prosedur dan Syarat Kepentingan



Proses pembentukan KPRM yang saat ini dilakukan oleh DPM Unpatti dinilai tertutup dan tidak melibatkan aspirasi dari DPMF Sejajaran.

Sebenarnya, pada tanggal 7 Oktober 2023, DPM Unpatti telah mengundang DPMF sejajaran untuk mengadakan pertemuan membahas terkait proses pembentukan KPRM untuk proses pemilihan BEM Unpatti. 

Akan tetapi, DPMF sejajaran bingung dan tidak menghadiri pertemuan tersebut karena terjadi permasalahan internal antara Ketua DPMU dan Sekretaris DPM Unpatti. Surat yang dikeluarkan oleh DPMU dianggap oleh sekretaris sebagai surat ilegal dan palsu.

Sumber : Media sosial Sekretaris DPMU

Sekretaris DPM Unpatti melalui akun media sosialnya mengeluarkan flyer yang menegaskan bahwa surat yang disebarkan untuk rapat koordinasi tersebut adalah palsu.

Ia menyatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan tanpa persetujuan sekretaris umum dan anggota. Menurutnya, ia tidak pernah mengeluarkan surat terkait rapat koordinasi dengan DPMF Sejajaran.

Dalam flyer tersebut, ia juga mengatakan bahwa ketua komisi kelembagaan dan legislasi mengambil keputusan tanpa adanya rapat komisi.

Menurut sekretaris DPMU, surat yang dikeluarkan tersebut menggunakan tanda tangan palsu karena menggunakan tandatangan miliknya tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu.

Sumber : media sosial sekretaris DPMU

Melalui akun media sosialnya, Sekretaris DPM Unpatti memposting surat aduan kepada kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya. Namun, kemudian lewat media sosial DPM Unpatti, klarifikasi terkait persoalan tersebut dikeluarkan. 



Sumber : instagram @dpmunpatti

Klarifikasi ini mencantumkan bukti digital koordinasi antara ketua dan sekretaris DPMU terkait agenda rapat koordinasi yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023 untuk dilanjutkan dengan rapat internal anggota. Namun, postingan klarifikasi tersebut ditarik (dihapus) setelah mendapat respon negatif dari mahasiswa, karena masalah internal DPMU dipublikasikan di media sosial.

Bukan menyelesaikan persoalan internal atau mengadakan pertemuan ulang dengan DPMF sejajaran yang tidak hadir karena persoalan surat undangan yang tidak jelas, DPM Unpatti justru melanjutkan pertemuan dan mengeluarkan SK 05/SK/DPM-U/IX/2023 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan BEM mahasiswa badan eksekutif.

Dari persoalan ini, beberapa DPMF sejajaran merasa pembentukan KPRM syarat kepentingan dan cacat prosedur. Proses pembentukan KPRM yang dilakukan oleh DPM Unpatti dinilai tertutup dan tidak melibatkan aspirasi dari DPMF Sejajaran. Konflik internal antara kubu pro Ketua DPM Unpatti dan Pro Sekretaris DPM Unpatti di dalam tubuh DPMU menunjukkan ketidakharmonisan lembaga ini.

Sumber : Instagram @dpmunpatti

Bukan hanya itu, narasi dari sekretaris DPM Unpatti seperti pada tangkapan layar di bawah ini seakan menyiratkan adanya syarat akan kepentingan.

Solusi yang ditawarkan:

Sebenarnya, DPM Fatek Unpatti sangat mengapresiasi kinerja Ketua DPM Unpatti karena mampu bertindak cepat dalam proses pembentukan BEM yang sebelumnya tidak pernah ada di Universitas Pattimura. Namun, dari kronologis yang terjadi, diperlukan proses penyelesaian terkait konflik internal antara Ketua dan Sekretaris.

Selain itu, DPM Unpatti harus mampu menampung semua aspirasi dari DPMF sejajaran dalam proses pembentukan SK 05 yang dikeluarkan oleh DPMU.

DPM Fatek sendiri menganggap pertemuan yang dilakukan oleh DPMU bersama sebagian kecil DPMF yang hadir tidak mewakili suara dari DPMF sejajaran karena pada saat itu, undangan yang disebarkan tidak jelas, sehingga banyak DPMF yang tidak hadir.

Terakhir, DPM Fatek menyarankan agar sebelum proses pembentukan BEM ke depan, DPMU sebaiknya meninjau kembali dan merevisi Peraturan Rektor 03 Tahun 2011 terkait pedoman penyelenggaraan Lembaga kemahasiswaan. 

Hal ini sangat penting karena sering terjadi konflik di organisasi kemahasiswaan akibat ketiadaan landasan hukum yang kuat. Peraturan tersebut dianggap ketinggalan zaman dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Proses pembentukan KPRM perlu dilakukan pertemuan ulang bersama DPMF sejajaran untuk menyerap aspirasi agar tidak terkesan  syarat kepentingan.

Jika dalam proses ini tidak dijalankan sesuai mestinya, DPM Fatek menolak pembentukan KPRM dan DPM Fatek tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan BEM Universitas. Hal ini karena DPMU tidak mampu memberikan contoh yang baik dalam proses berdemokrasi di Universitas Tercinta.


Posting Komentar untuk "Tolak Pembentukan KPRM Unpatti: Cacat Prosedur dan Syarat Kepentingan"